Analisa Isu Rohingya Dengan Menggunakan Teori Post Positivis


Analisa Isu Rohingya Dengan Menggunakan Teori Post Positivis
Daniel Andrew Parningotan Gultom

Pendahuluan
            Bedasarkan catatan sejarah etnis Rohingya sudah mendiami Rakhine pada abad ke 14 Berada di Kerajaan Mrauk U yang pada saat itu dipimpin oleh seorang raja Buddhis bernama Narameikhla atau bisa dipanggil Min Saw Mun. Pada Tahun 1942 etnis Rohingya sudah mengalami upaya-upaya pengusiran dari wilayah Arakan. Pernyataan Panglima Angkatan Bersenjata Myanmar yaitu Jenderal  Min Aung Hlaing mengatakan bahwa yang menjadi alasan Myanmar mengusir Rohingya karena etnis Rohingya tidak pernah menjadi kelompok etnik di myanmar dan ada ekstremis yang berasal dari etnis rohingya yang berupaya untuk menguasai negara bagian Rakhine.
Proses pengusiran tersebut banyak memakan korban etnis rohingya dan menyebabkan mereka menderita secara fisik dan psikologis dan memaksa mereka harus mengungsi ke tempat lain yang begitu jauh untuk menghindari kekerasan-kekerasan yang dilakukan oleh Negara Mynmar.
            Kaum Rohingya merupakan sebuah kaum minoritas beragama islam yang memakai bahasa Rohingya atau bisa dikatan bahasa Indo eropa yang memiliki persamaan dengan bahasa Bengali[1]. Kaum Rohingya ini memiliki tempat tinggal di negara Myanmar di bagian Rakhine Utara yang sebelumnya disebut sebagai Arakan, di sebuah desa pesisir di Negara Myanmar. Khin Yi,  Menteri Imigrasi dan Kependudukan Myanmar menyebutkan bahwa ada sekitar 1,33 juta Kaum Rohingya di negaranya. Organisasi Nasional Rohingya Arakan atau biasa disebut ARNO mengatakan bahwa orang-orang Rohingya ini sudah tinggal di Negara Myanmar sejak zaman dahulu. Nenek moyang kaum Rohingya tersebut berasal dari bangsa-bangsa Pathan, Arab, Moor, Moghul, Bengali, dan juga beberapa  dari mereka adalah orang Indo-Mongoloid. Sementara itu, warga setempat beserta ahli sejarah mengatakan bahwa Kaum Rohingya adalah penduduk asli negara bagian Rakhine mulai dari sejak abad ke-19, pada saat Negara Myanmar masih berada di bawah penjajahan Inggris. Akan tetapi, Negara Myanmar tidak pernah memberikan pengakuan kepada kaum Rohingya sebagai kelompok etnis atau warga negara mereka. Hanya sekitar 40.000 yang diberikan pengakukan oleh pemerintah Negara Myanmar dan mereka lah yang hanya diberikan hak untuk menjadi warga negara oleh Negara Myanmar.
            Pemerintahan Negara Myanmar mengatakan bahwa orang-orang dari kaum Rohingya merupakan para imigran-imigran gelap atau illegal dari Negara Bangladesh. Pemerintah Burma mengingkari hak kewarganegaraan kaum Rohingya, mesikipun telah banyak data-data yang menunjukkan bahwa mereka telah menetap di sana selama beberapa generasi[2].
Organisasi-organisasi yang bergerak dibidang hak asasi manusia ( HAM ) dan  Media-media internasional memberikan gambaran bahwa kaum Rohingya adalah sebagi salah satu etnis atau kaum minoritas yang sangat teraniaya di dunia. Untuk menghindari kekerasan-kekerasan yang terjadi di daerahnya banyak di antara orang-orang dari kaum Rohingya tersebut yang melarikan diri menuju kedalam pemukiman-pemukiman kumuh serta kamp-kamp pengungsi di negara-negara tetangga seperti Bangladesh, dan juga sebagian besar orang-orang dari kaum Rohingya juga memilih untuk bermukim didaerah sepanjang perbatasan dengan Negara Thailand. Sementara itu ada sekitar lebih dari 100.000 orang dari kaum Rohingya di Negara Myanmar terus hidup di kamp-kamp untuk pengungsi-pengungsi internal dan mereka dilarang untuk pergi ataupun meninggalkan kamp-kamp pengungsian yang mereka tempati oleh otoritas-otoritas setempat.
Kaum Rohingya sudah menuai banyak perhatian-perhatian internasional setelah terjadi kerusuhan-kerusuhan negara Myanmar di bagian Rakhine yang terjadi pada tahun 2012. Lalu terjadi lagi pada tahun 2015 dan 2017 yang terjadi baru-baru ini ketika berlangsungnya perhatian-perhatian internasional mengenai Krisis Pengungsi orang-orang kaum Rohingya dimana orang-orang Rohingya menempuh perjalanan laut yang sangat panjang dan juga sangat berbahaya dalam usaha melarikan diri ke beberapa negara-negara Asia Tenggara, dimana Malaysia dan Indonesia menjadi tujuan utama mereka[3].
Pertanyaan Penelitian
          Dalam Paper ini, yang menjadi batasan-batasan untuk dibahas adalah analisa mengenai konflik yang terjadi di negara Myanmar yang dimana orang-orang dari kaum rohingya yang menjadi objek pembahasan sehingga dapat dibahas dengan baik isu tersebut dalam paper ini.
            Fokus penelitian ini ialah bagaimana pendekatan teori sosiologi historis dalam memandang isu tersebut dan juga menggunakan teori dari konstruktivisme untuk dapat melihat masalah yang ada dalam negara Myanmar, kenapa hal tersebut dapat terjadi.
            Dan yang menjadi pembahasan berikutnya ialah bagaimana teori sosiologi historis berserta teori konstruktivisme menjelaskan fenomana mengenai isu yang terjadi di negara Myanmar tersebut
Kerangka Penelitian
          Pandangan Konstruktivisme mempunyai asumsi-asumsi yang berpandangan bahwa Konstruktivisme mencoba untuk menjembatani antara agensi dan struktur, mereka memiliki pandangan bahwa keduanya sangat memiliki ketergantungan satu sama lain. Sebagian besar hubungan sosial akan relatif stabil, akan tetapi dengan adanya struktur yang mengalami dinamika maka akan membawa sebuah perubahan-perubahan terhadap hubungan sosial,
Pandangan menurut konstruktivisme dalam melihat dunia social ialah bahwa dunia sosial bukanlah merupakan sesuatu hal yang langsung ada, dimana hukumnya bisa ditemukan melalui penelitian-penelitian yang bersifat ilmiah dan dapat dijelaskan melalui teori-teori ilmiah seperti yang telah disampaikan oleh kaum-kaum behavioralis dan kaum-kaum positivis. Melainkan, dunia sosial merupakan wilayah inter-subjektif dimana dunia sosial sangat berarti bagi masyarakat yang membuatnya dan hidup di dalamnya serta sekaligus yang memahaminya. 
Konstruktivisme juga lahir untuk menjawab beberapa pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut mengenai politik-politik internasional seperti persoalan-persoalan dinamika perubahan internasional, peran lembaga-lembaga non-negara, sifat dasar mengenai praktik kelembagaan, dan masalah-masalah yang terkait dengan hak-hak asasi manusia.
Sosiologi Historis dapat dijadikan sebagai alternative pendekatan dalam studi Hubungan Internasional. Hal tersebut  berlaku sama bagi teori normatif, teori kritis, feminis dan lain lain. Sosiologi Historis juga dapat  digunakan untuk melihat sejauh mana suatu fenomena yang terjadi bisa dilihat polanya dan juga dapat dipakai untuk menemukan dan menyelesaikan masalah dari suatu fenomena-fenomena yang ada melalui pola-pola tersebut.
Pembahasan
            Sesuai dengan pandangan yang diberikan oleh konstruktivsme yang mengatakan bahwa Sebagian besar hubungan sosial akan relatif stabil, akan tetapi jika ada yang mengalami dinamika maka menimbulkan perubahan-perubahan terhadap hubungan social. Hal tersebut dapat kita lihat memiliki hubungan erat dengan apa yang telah di alami oleh kaum Rohingya, orang-orang Rohingya sebelum tahun 1966 , sebelum terjadi kudeta militer, orang-orang kaum Rohingya telah mendapatkan status kewarganegaraan sah dari Pemerintahan Negara Myanmar hingga ada masyarakat dari kaum Rohingya yang menduduki jabatan Pemerintahan di Negara Myanmar akan tetapi setelah kudeta militer tahun 1966 terjadi, itu membuat perubahan pada kondisi ataupun keadaan bagi orang-orang Rohingya, Negara Myanmar mengesahkan bahwa warga negara Myanmar mendapat kartu registrasi nasional yang sah, akan tetapi orang-orang kaum Rohingya tidak mendapatkan itu, mereka hanya mendapatkan kartu identitas asing, maksudnya disini adalah orang-orang dari kaum Rohingya hanya dianggap sebagai masyarakat asing oleh pemerintah Negara Myanmar. Kemudian pada tahun 1982 membuat status dari orang-orang kaum Rohingya tidak mendapatkan kewarganegaraan hingga sekarang dikarenakan pada waktu itu Pemerintahan Negara Myanmar telah membuat regulasi yang membahas tentang kewarganegaraan baru dan pada regulasi baru ini kaum Rohingya tidak menerima pengakuan dari Pemerintahan Negara Myanmar. Melalui Pandangan dari konstruktivis ini saya mempunyai opini bahwa kaum Rohingya sebelum terjadinya kudeta militer mempunyai hubungan yang baik dengan pemerintahan negara Myanmar dan juga etnis-etnis lain di Myanmar, akan tetapi karena perubahan-perubahan yang terjadi di Negara Myanmar membuat kaum Rohingya harus pasrah tidak mempunyai status kewarganegaraan karena kaum Rohingya tidak mendapatkan pengakuan sebagai etnis yang diakui di negara Myanmar, jadi dapat dikatakan bahwa perubahan-perubahan pada struktur dan menimbulkan dinamika yang terjadi pada tahun 1966 memiliki pengaruh yang sangat besar akan terjadinya permasalahan ini, hal tersebut menurut saya karena setelah terjadinya kudeta militer pada saat itu, sejumlah tindakan-tindakan anarkis banyak diberikan kepada orang-orang dari kaum Rohingya tersebut.
Dalam paham konstruktivisme mempunyai tema utama, dan saya ingin menghubungkan konflik ini dengan tema utama dari perspektif ini ada dua yaitu, Perdamaian dan Keamanan, serta ,Identitas dan Komunitas. Untuk  Perdamaian dan Keamanan, menurut saya Pemerintahan Negara Myanmar didalam upaya-upayanya untuk meningkatkan keamanan terhadap kondisi negaranya tersebut, Myanmar menghasilkan kebijakan dengan melakukan serangan-serangan balasan terhadap militan yang diduga sebagi orang-orang kaum rohingya yang menyerang pos penjagaan dan disaat yang sama melakukan serangan kepada orang-orang kaum Rohingya dan juga berusaha untuk mengusir orang-orang Rohingya karena mereka dianggap sebagai ancaman yang berbahaya di Negara Myanmar. Dapat dikatakan bahwa pemerintah negara Myanmar akan berpikir bahwa daerah mereka aman jika Myanmar berhasil melakukan pengusiran terhadap kaum Rohingya dari Myanmar dikarena Myanmar selalu memiliki anggapan bahwa kaum Rohingya di Myanmar dianggap sebagai sebuah ancaman dan melalui anggapan-anggapan tersebut timbulah pendapat bahwa aktor yakni pemerintah negara Myanmar membuat kebijakan yang menyangkut keamanan negaranya melalui cara-cara seperti yang  telah jelaskan pada tema konstruktivisme diatas.
Tema terakhir pada kontruktivisme yakni identitas memiliki hubungan erat dengan serangan-serangan yang dilakukan oleh pemerintahan negara Myanmar terhadap kaum Rohingya, pandangan pada tema ini mengatakan bahwa perbedaan dari identitasi merupkan hal yang paling utama dari awal terjadinya konflik ini dan asumsi yang ditumbulkan bahwa pada tahun 1970-an mengenai tindakan-tindakan kekerasan yang diperbuat oleh pemerintahan negara Myanmar terhadap orang-orang dari kaum Rohingya dan tidak memberikan pengakukan terhadap kaum Rohingya di undang-undang baru dikarenakan kaum rohingya ini dianggap berbeda identitas dengan etnis lain di negara Myanmar, mulai dari, budaya, agama, ras dan Bahasa, dan sudah di jelaskan pada bagian pendahuluan bahwa kaum Rohingya memiliki Bahasa dan budaya yang sangat jauh berbeda daripada etnis-etnis lain yang ada di negara Myanmar. Perbedaan dalam hal identitas inilah yang menyebabkan kaum Rohingya tidak diterima dengan baik oleh Pemerintah Negara Myanmar padahal kaum Rohingya sudah sangat lama mendiami negara Myanmar, Khususnya di Negara Bagian Rakhine.
Jika dilihat dari pandangan teori sosiologi historis bahwa banyak juga para ahli yang menyimpulkan kaum rohingya bukan lah asli dari penduduk negara Myanmar akan tetapi mereka hanya sudah tinggal begitu lama di Rakhine sehingga terbentuk pemikiran bagi negara Myanmar bahwa mereka bukan bagian dari orang-orang Myanmar dan juga kaum Rohingya berpendapat bahwa mereka adalah bagian Myanmar karna mereka sudah tinggal di Rakhine dengan jangka waktu yang cukup lama sehingga mereka lahir dan tumbuh besar di Rakhine.



[1] http://www.bbc.com/indonesia/dunia-41149698
[2] https://news.detik.com/internasional/3627291/sejarah-rohingya-duka-warga-tanpa-negara
[3] https://kumparan.com/@kumparannews/1001-hal-tentang-rohingya-yang-perlu-kita-pahami

Comments

Popular posts from this blog

Analisa Kebijakan Luar Negri Indonesia Terhadap Myanmar Dalam Isu Rohingya

Sekuritisasi Dalam Konteks Sistem Pertahanan Indonesia

Menganalisa Kecaman Dunia Baik Negara Maupun Individu Terhadap Pernyataan Presiden Amerika Mengenai Yerusalem Adalah Ibu Kota Israel Melalui Pendekatan Normatif