Analisa Isu Rohingya Dengan Menggunakan Teori Post Positivis
Analisa Isu Rohingya Dengan Menggunakan
Teori Post Positivis
Daniel Andrew Parningotan Gultom
Pendahuluan
Bedasarkan catatan sejarah etnis
Rohingya sudah mendiami Rakhine pada abad ke 14 Berada
di Kerajaan Mrauk U yang pada saat itu dipimpin oleh seorang raja Buddhis
bernama Narameikhla atau bisa dipanggil Min Saw Mun. Pada Tahun 1942 etnis
Rohingya sudah mengalami upaya-upaya pengusiran dari wilayah Arakan. Pernyataan Panglima Angkatan Bersenjata Myanmar
yaitu Jenderal Min Aung Hlaing
mengatakan bahwa yang menjadi alasan Myanmar mengusir Rohingya karena etnis
Rohingya tidak pernah menjadi kelompok etnik di myanmar dan ada ekstremis yang
berasal dari etnis rohingya yang berupaya untuk menguasai negara bagian
Rakhine.
Proses pengusiran tersebut banyak memakan korban etnis
rohingya dan menyebabkan mereka menderita secara fisik dan psikologis dan
memaksa mereka harus mengungsi ke tempat lain yang begitu jauh untuk
menghindari kekerasan-kekerasan yang dilakukan oleh Negara Mynmar.
Kaum Rohingya merupakan sebuah kaum minoritas beragama islam
yang memakai bahasa Rohingya atau bisa dikatan bahasa Indo eropa yang memiliki
persamaan dengan bahasa Bengali[1].
Kaum Rohingya ini memiliki tempat tinggal di negara Myanmar di bagian Rakhine
Utara yang sebelumnya disebut sebagai Arakan, di sebuah desa pesisir di Negara
Myanmar. Khin Yi, Menteri Imigrasi dan
Kependudukan Myanmar menyebutkan bahwa ada sekitar 1,33 juta Kaum Rohingya di
negaranya. Organisasi Nasional Rohingya Arakan atau biasa disebut ARNO
mengatakan bahwa orang-orang Rohingya ini sudah tinggal di Negara Myanmar sejak
zaman dahulu. Nenek moyang kaum Rohingya tersebut berasal dari bangsa-bangsa Pathan,
Arab, Moor, Moghul, Bengali, dan juga beberapa dari mereka adalah orang Indo-Mongoloid.
Sementara itu, warga setempat beserta ahli sejarah mengatakan bahwa Kaum
Rohingya adalah penduduk asli negara bagian Rakhine mulai dari sejak abad
ke-19, pada saat Negara Myanmar masih berada di bawah penjajahan Inggris. Akan
tetapi, Negara Myanmar tidak pernah memberikan pengakuan kepada kaum Rohingya
sebagai kelompok etnis atau warga negara mereka. Hanya sekitar 40.000 yang diberikan
pengakukan oleh pemerintah Negara Myanmar dan mereka lah yang hanya diberikan
hak untuk menjadi warga negara oleh Negara Myanmar.
Pemerintahan
Negara Myanmar mengatakan bahwa orang-orang dari kaum Rohingya merupakan para
imigran-imigran gelap atau illegal dari Negara Bangladesh. Pemerintah Burma
mengingkari hak kewarganegaraan kaum Rohingya, mesikipun telah banyak data-data
yang menunjukkan bahwa mereka telah menetap di sana selama beberapa generasi[2].
Organisasi-organisasi yang bergerak dibidang hak asasi
manusia ( HAM ) dan Media-media internasional memberikan gambaran bahwa
kaum Rohingya adalah sebagi salah satu etnis atau kaum minoritas yang sangat
teraniaya di dunia. Untuk menghindari kekerasan-kekerasan yang terjadi di
daerahnya banyak di antara orang-orang dari kaum Rohingya tersebut yang
melarikan diri menuju kedalam pemukiman-pemukiman kumuh serta kamp-kamp
pengungsi di negara-negara tetangga seperti Bangladesh, dan juga sebagian
besar orang-orang dari kaum Rohingya juga memilih untuk bermukim didaerah
sepanjang perbatasan dengan Negara Thailand. Sementara itu ada sekitar lebih
dari 100.000 orang dari kaum Rohingya di Negara Myanmar terus hidup di
kamp-kamp untuk pengungsi-pengungsi internal dan mereka dilarang untuk pergi
ataupun meninggalkan kamp-kamp pengungsian yang mereka tempati oleh otoritas-otoritas
setempat.
Kaum Rohingya sudah menuai banyak perhatian-perhatian
internasional setelah terjadi kerusuhan-kerusuhan negara Myanmar di
bagian Rakhine yang terjadi pada tahun 2012. Lalu terjadi lagi pada tahun 2015 dan
2017 yang terjadi baru-baru ini ketika berlangsungnya perhatian-perhatian
internasional mengenai Krisis Pengungsi orang-orang kaum Rohingya dimana
orang-orang Rohingya menempuh perjalanan laut yang sangat panjang dan juga
sangat berbahaya dalam usaha melarikan diri ke beberapa negara-negara Asia
Tenggara, dimana Malaysia dan Indonesia menjadi tujuan utama mereka[3].
Pertanyaan Penelitian
Dalam
Paper ini, yang menjadi batasan-batasan untuk dibahas adalah analisa mengenai
konflik yang terjadi di negara Myanmar yang dimana orang-orang dari kaum
rohingya yang menjadi objek pembahasan sehingga dapat dibahas dengan baik isu
tersebut dalam paper ini.
Fokus penelitian ini ialah bagaimana
pendekatan teori sosiologi historis dalam memandang isu tersebut dan juga
menggunakan teori dari konstruktivisme untuk dapat melihat masalah yang ada
dalam negara Myanmar, kenapa hal tersebut dapat terjadi.
Dan yang menjadi pembahasan
berikutnya ialah bagaimana teori sosiologi historis berserta teori
konstruktivisme menjelaskan fenomana mengenai isu yang terjadi di negara
Myanmar tersebut
Kerangka Penelitian
Pandangan Konstruktivisme mempunyai asumsi-asumsi yang berpandangan
bahwa Konstruktivisme mencoba untuk menjembatani antara agensi dan struktur,
mereka memiliki pandangan bahwa keduanya sangat memiliki ketergantungan satu
sama lain. Sebagian besar hubungan sosial akan relatif stabil, akan tetapi
dengan adanya struktur yang mengalami dinamika maka akan membawa sebuah perubahan-perubahan
terhadap hubungan sosial,
Pandangan menurut konstruktivisme dalam melihat dunia
social ialah bahwa dunia sosial bukanlah merupakan sesuatu hal yang langsung
ada, dimana hukumnya bisa ditemukan melalui penelitian-penelitian yang bersifat
ilmiah dan dapat dijelaskan melalui teori-teori ilmiah seperti yang telah
disampaikan oleh kaum-kaum behavioralis dan kaum-kaum positivis. Melainkan,
dunia sosial merupakan wilayah inter-subjektif dimana dunia sosial sangat
berarti bagi masyarakat yang membuatnya dan hidup di dalamnya serta sekaligus
yang memahaminya.
Konstruktivisme juga lahir untuk menjawab beberapa pertanyaan-pertanyaan
yang menyangkut mengenai politik-politik internasional seperti persoalan-persoalan
dinamika perubahan internasional, peran lembaga-lembaga non-negara, sifat dasar
mengenai praktik kelembagaan, dan masalah-masalah yang terkait dengan hak-hak
asasi manusia.
Sosiologi Historis dapat dijadikan
sebagai alternative pendekatan dalam studi Hubungan Internasional. Hal tersebut
berlaku sama bagi teori normatif, teori
kritis, feminis dan lain lain. Sosiologi Historis juga dapat digunakan untuk melihat sejauh mana suatu
fenomena yang terjadi bisa dilihat polanya dan juga dapat dipakai untuk
menemukan dan menyelesaikan masalah dari suatu fenomena-fenomena yang ada
melalui pola-pola tersebut.
Pembahasan
Sesuai
dengan pandangan yang diberikan oleh konstruktivsme yang mengatakan bahwa Sebagian
besar hubungan sosial akan relatif stabil, akan tetapi jika ada yang mengalami
dinamika maka menimbulkan perubahan-perubahan terhadap hubungan social. Hal
tersebut dapat kita lihat memiliki hubungan erat dengan apa yang telah di
alami oleh kaum Rohingya, orang-orang Rohingya sebelum tahun 1966 , sebelum terjadi
kudeta militer, orang-orang kaum Rohingya telah mendapatkan status
kewarganegaraan sah dari Pemerintahan Negara Myanmar hingga ada masyarakat dari
kaum Rohingya yang menduduki jabatan Pemerintahan di Negara Myanmar akan tetapi
setelah kudeta militer tahun 1966 terjadi, itu membuat perubahan pada kondisi
ataupun keadaan bagi orang-orang Rohingya, Negara Myanmar mengesahkan bahwa
warga negara Myanmar mendapat kartu registrasi nasional yang sah, akan tetapi orang-orang
kaum Rohingya tidak mendapatkan itu, mereka hanya mendapatkan kartu identitas
asing, maksudnya disini adalah orang-orang dari kaum Rohingya hanya dianggap sebagai
masyarakat asing oleh pemerintah Negara Myanmar. Kemudian pada tahun 1982
membuat status dari orang-orang kaum Rohingya tidak mendapatkan kewarganegaraan
hingga sekarang dikarenakan pada waktu itu Pemerintahan Negara Myanmar telah membuat
regulasi yang membahas tentang kewarganegaraan baru dan pada regulasi baru ini
kaum Rohingya tidak menerima pengakuan dari Pemerintahan Negara Myanmar. Melalui
Pandangan dari konstruktivis ini saya mempunyai opini bahwa kaum Rohingya
sebelum terjadinya kudeta militer mempunyai hubungan yang baik dengan
pemerintahan negara Myanmar dan juga etnis-etnis lain di Myanmar, akan tetapi
karena perubahan-perubahan yang terjadi di Negara Myanmar membuat kaum Rohingya
harus pasrah tidak mempunyai status kewarganegaraan karena kaum Rohingya tidak
mendapatkan pengakuan sebagai etnis yang diakui di negara Myanmar, jadi dapat
dikatakan bahwa perubahan-perubahan pada struktur dan menimbulkan dinamika yang
terjadi pada tahun 1966 memiliki pengaruh yang sangat besar akan terjadinya
permasalahan ini, hal tersebut menurut saya karena setelah terjadinya kudeta
militer pada saat itu, sejumlah tindakan-tindakan anarkis banyak diberikan
kepada orang-orang dari kaum Rohingya tersebut.
Dalam
paham konstruktivisme mempunyai tema utama, dan saya ingin menghubungkan
konflik ini dengan tema utama dari perspektif ini ada dua yaitu, Perdamaian dan
Keamanan, serta ,Identitas dan Komunitas. Untuk
Perdamaian dan Keamanan, menurut saya Pemerintahan Negara Myanmar didalam
upaya-upayanya untuk meningkatkan keamanan terhadap kondisi negaranya tersebut,
Myanmar menghasilkan kebijakan dengan melakukan serangan-serangan balasan
terhadap militan yang diduga sebagi orang-orang kaum rohingya yang menyerang
pos penjagaan dan disaat yang sama melakukan serangan kepada orang-orang kaum
Rohingya dan juga berusaha untuk mengusir orang-orang Rohingya karena mereka
dianggap sebagai ancaman yang berbahaya di Negara Myanmar. Dapat dikatakan
bahwa pemerintah negara Myanmar akan berpikir bahwa daerah mereka aman jika
Myanmar berhasil melakukan pengusiran terhadap kaum Rohingya dari Myanmar dikarena
Myanmar selalu memiliki anggapan bahwa kaum Rohingya di Myanmar dianggap
sebagai sebuah ancaman dan melalui anggapan-anggapan tersebut timbulah pendapat
bahwa aktor yakni pemerintah negara Myanmar membuat kebijakan yang menyangkut
keamanan negaranya melalui cara-cara seperti yang telah jelaskan pada tema konstruktivisme
diatas.
Tema terakhir
pada kontruktivisme yakni identitas memiliki hubungan erat dengan
serangan-serangan yang dilakukan oleh pemerintahan negara Myanmar terhadap kaum
Rohingya, pandangan pada tema ini mengatakan bahwa perbedaan dari identitasi merupkan
hal yang paling utama dari awal terjadinya konflik ini dan asumsi yang
ditumbulkan bahwa pada tahun 1970-an mengenai tindakan-tindakan kekerasan yang
diperbuat oleh pemerintahan negara Myanmar terhadap orang-orang dari kaum
Rohingya dan tidak memberikan pengakukan terhadap kaum Rohingya di
undang-undang baru dikarenakan kaum rohingya ini dianggap berbeda identitas
dengan etnis lain di negara Myanmar, mulai dari, budaya, agama, ras dan Bahasa,
dan sudah di jelaskan pada bagian pendahuluan bahwa kaum Rohingya memiliki
Bahasa dan budaya yang sangat jauh berbeda daripada etnis-etnis lain yang ada di
negara Myanmar. Perbedaan dalam hal identitas inilah yang menyebabkan kaum
Rohingya tidak diterima dengan baik oleh Pemerintah Negara Myanmar padahal kaum
Rohingya sudah sangat lama mendiami negara Myanmar, Khususnya di Negara Bagian
Rakhine.
Jika
dilihat dari pandangan teori sosiologi historis bahwa banyak juga para ahli
yang menyimpulkan kaum rohingya bukan lah asli dari penduduk negara Myanmar
akan tetapi mereka hanya sudah tinggal begitu lama di Rakhine sehingga
terbentuk pemikiran bagi negara Myanmar bahwa mereka bukan bagian dari
orang-orang Myanmar dan juga kaum Rohingya berpendapat bahwa mereka adalah
bagian Myanmar karna mereka sudah tinggal di Rakhine dengan jangka waktu yang
cukup lama sehingga mereka lahir dan tumbuh besar di Rakhine.
[1] http://www.bbc.com/indonesia/dunia-41149698
[2] https://news.detik.com/internasional/3627291/sejarah-rohingya-duka-warga-tanpa-negara
[3] https://kumparan.com/@kumparannews/1001-hal-tentang-rohingya-yang-perlu-kita-pahami
Comments
Post a Comment