Analisa Kebijakan Luar Negri Indonesia Terhadap Myanmar Dalam Isu Rohingya
Analisa Kebijakan Luar Negri
Indonesia Terhadap Myanmar Dalam Isu Rohingya
Daniel Andrew Parningotan Gultom
- Mengapa Indonesia Mengeluarkan kebijakan tersebut
- Apa kepentingan nasional Indonesia dalam isu tersebut
- Bagaimana Indonesia menjalankan kebijakan tersebut
Bedasarkan
catatan sejarah etnis Rohingya sudah mendiami Rakhine pada abad ke 14 Berada di Kerajaan Mrauk U yang pada saat itu dipimpin
oleh seorang raja Buddhis bernama Narameikhla atau bisa dipanggil Min Saw Mun. Pada
Tahun 1942 etnis Rohingya sudah mengalami upaya-upaya pengusiran dari wilayah
Arakan. Pernyataan Panglima Angkatan Bersenjata
Myanmar yaitu Jenderal Min Aung Hlaing
mengatakan bahwa yang menjadi alasan Myanmar mengusir Rohingya karena etnis
Rohingya tidak pernah menjadi kelompok etnik di myanmar dan ada ekstremis yang
berasal dari etnis rohingya yang berupaya untuk menguasai negara bagian Rakhine.
Proses pengusiran tersebut banyak memakan korban etnis rohingya dan menyebabkan
mereka menderita secara fisik dan psikologis dan memaksa mereka harus mengungsi
ke tempat lain yang begitu jauh untuk menghindari kekerasan yang dilakukan oleh
Mynmar. Tanggapan Indonesia mengenai isu rohingya bukan hanya sebuah kecaman,
akan tetapi dengan aksi nyata yang sudah dilakukan oleh Indonesia, aksi nyata
tersebut ialah dengan mengirim Mentri Luar Negri Indonesia yakni Retno Marsudi
ke Myanmar untuk berdiplomasi dengan Aung Sang Suu Nyi yang merupakan seorang State Counsellor atau bisa disebut penasihat
negara di Myanmar dan juga kepada Panglima Angkatan Bersenjata Myanmar
yaitu Jenderal Min Aung Hlaing untuk membahas masalah yang terjadi di
Myanmar. Setelah melakukan diplomasi tersebut akhirnya Indonesia berhasil
membuka akses untuk memberikan bantuan kepada etnis Rohingya. Setelah
terbukanya akses untuk membantu etnis Rohingya, Indonesia melakukan kebijakan-kebijakan
baru dengan melakukan aksi nyata seperti mengirim kurang lebih 20 ton bantuan
kemanusiaan seperti obat-obatan, makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita,
tenda, makanan siap saji, tangka air dan lain lain. Dan mengirim 78 ton bantuan
kemanusian di Bangladesh tempat etnis Rohingya mengungsi, Indonesia juga sudah
membangun sekolah untuk etnis Rohingya dan juga memiliki rencana akan membangun
Rumah Sakit yang akan mulai dibangun pada bulan oktober. Bukan hanya melakukan
kordinasi dengan Myanmar, tetapi Indonesia juga melakukan kebijakan untuk berdiplomasi
dengan Bangladesh untuk mendesak agar pemerintah Bangladesh melindungi dan
memberikan bantuan untuk etnis Rohingya yang berada di perbatasan, dan
Indonesia telah menampung pengungsi etnis Rohingya yang merupakan bentuk bantuan
dari Indonesia. Kemudian pada tanggal 16 oktober 2017, Indonesia berhasil
menjadikan isu Rohingya menjadi resolusi IPU ( Inter-Parliamentary Union ),
sehingga IPU harus mendesak negara Myanmar untuk memberikan Rohingya status
kewarganegaraan
Yang
menjadi jawaban mengapa Indonesia melakukan kebijakan luar negri berupa bantuan
untuk Rohingya ialah bedasarkan status negara Indonesia yang merupakan
negara yang memili penduduk muslim
terbersar di dunia dimana bahwa Rohingya tersebut beragama muslim, sehingga
Indonesia membantu saudara seiman yakni etnis Rohingya. kemudian model teori kebijakan luar negri yang dapat
diambil pada faktor eksternal pada bagian opini publik dan juga filosofi
pemerintah. Bedasarkan fakta bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi
terbesar ke 3 di dunia , sehingga Indonesia harus mendengar dan menerima
desakan opini publik bahwa masyarakat Indonesia sangat ingin membantu konflik
yang terjadi pada Rohingya, hal ini ditunjukan pada aksi demonstrasi yang
dilakukan oleh kelompok yang mengatas namakan Himpunan Mahasiswa Persatuan
Islam di kedutaan besar Myanmar dan lain lain . Kemudian banyaknya kritik yang
dilakukan oleh berbagai pihak terutama pihak oposisi dan pihak lain yang
menganggap bahwa Presiden Jokowi tidak melakukan sesuatu terhadap konflik yang
terjadi di Myanmar. Hingga ada sebuah kelompok massa yang sudah membuka
pendaftaran menjadi relawan untuk membantu etnis Rohingya dengan mengikuti persyaratan
harus punya ilmu bela diri dan harus siap mati syihad. Dengan alasan-alasan
diatas Indonesia mengambil kebijakan untuk membantu Rohingya karena ingin mendengar
,menjawab, dan memberi respon terhadap opini publik. Kemudian objek berikutnya
dalam faktor eksternal bedasarkan filosofi pemerintah ialah bahwa dalam pembukaan UUD 1945 bahwa
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan yang dimana dalam kasus ini bahwa ada
penjajahan dalam bentuk diskriminasi di Myanmar dan juga poin selanjutnya dalam pembukaan UUD 1945
bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia, oleh maka itu Indonesia
harus mengeluarkan kebijakan membantu Rohingya, karena setiap pemimpin
Indonesia harus melaksanakan poin poin yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 sehingga
ini menjadi bagian dari filosofi pemerintah pada faktor eksternal. Kemudian
bahwa Indonesia yang juga merupakan salah satu negara pendiri ASEAN, dan bahwa
Indonesia juga sebagai anggota ASEAN menjalankan Tujuan ASEAN yang terdapat
dalam deklarasi Bangkok yaitu menjaga perdamian dan stabilitas regional
Untuk lebih jelasnya, pada poin
mengenai Kepentingan Nasional dapat
dijawab sekalian pada pertanyaan mengapa Indonesia mengambil kebijakan membantu
Rohingya. Bedasarkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Indonesia, seperti
memberikan bantuan dan berusaha untuk menjadikan isu Rohingya menjadi resolusi
IPU, semua itu dilakukan agar Indonesia dapat
memiliki panggung di dunia Internasional, sehingga Indonesia dapat memiliki peluang
yang lebih besar untuk menjadi dewan
keamanan tidak tetap PBB, karena dapat kita lihat dari pernyataan Wakil Mentri
Luar Negri yaitu AM Fachir bahwa Indonesia optimis menjadi dewan keamanan tidak
tetap PBB pada periode 2019-2020. Karena Indonesia dinilai sudah memberikan
kontribusi yang baik dalam perdamian dunia. Dan isu tentang Rohingya ini
merupakan salah satu langkah terbesar untuk merealisasikan Indonesia menjadi
dewan keamanan tidak tetap PBB yang dapat menguntungkan Indonesia. Kemudian
terlepas dari niat baik untuk membantu Rohingya, terdapat juga kepentingan
politk domestik ataupun politik praktis yang didapat oleh Presiden Jokowi,
karena dengan turut mengambil peran dalam isu Rohingya, otomatis elektabilitas
jokowi dapat meningkat untuk maju pada pilpres selanjutnya, jika jokowi tidak
mengambil kebijakan membantu Rohingya maka suara yang diperoleh oleh Presiden
jokowi akan turun di pemilihan selanjutnya, karena masyarakat akan menilai
bahwa Presiden jokowi adalah Pemimpin yang tidak mempunyai perasaan akan
pembantaian yang terjadi di Myanmar.
Setelah
membahas alasan mengapa Indonesia mengeluarkan kebijakan tersebut dan apa
kepentingan nasional Indonesia, maka pada poin ini akan dibahas bagaimana menjalankan
kebijakan tersebut. Proses pelaksanaan kebijakan Indonesia dalam membantu
Rohingya dilakukan dengan melakukan diplomasi melalui Mentri Luar Negri yakni
Retno Marsudi kepada Aung Sang Suu Nyi
sehingga terbukalah akses bagi Indonesia untuk membantu Rohingya, hal ini
terbukti dengan adanya izin pendaratan pesawat di bandara Yangon, Myanmar yang
disambut oleh duta besar Indionesia untuk Myanmar yakni Ito Sumardi yang berisi
bantuan kemanusiaan. Dan juga Indonesia mendapat izin membangun sekolah, hal ini
terjadi Karna diplomasi dengan Panglima Angkatan Bersenjata Myanmar yaitu
Jenderal Min Aung Hlaing dan juga Aung
Sang Suu Nyi. Kemudian Indonesia juga sudah mengirim bantuan kemanusiaan kurang
lebih 78 ton kepada etnis Rohingya di Bangladesh dan hal itu juga dapat terjadi
karena diplomasi yang dilakukan oleh Mentri Luar Negri Indonesia kepada Bangladesh
sehingga terbukanya jalur untuk mengirim bantun kepada etnis Rohingya. Dan juga
Rohingya telah menjadi resolusi dalam IPU dapat terjadi karena diplomasi
parlemen yang dimana Indonesia diwakilin oleh delegasi DPR RI yakni Titiek
Soeharto dari fraksi Golkar, kemudian Jazuli Juwaini dari fraksi PKS, dan
Amelia Anggraini dari fraksi Nasdem dalam forum sidang IPU di Saint Petersburg
Comments
Post a Comment