Degradasi Lingkungan Menjadi Ancaman
Daniel Andrew Parningotan Gultom
Pada
kali ini saya akan membahas masalah tentang degradasi lingkungan. Degradasi
lingkungan dapat diartikan sebagai penurunan tingkat kualitas lingkungan yang
disebabkan oleh kegiatan pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam besar-besaran
tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Dan dari degradasi lingkungan ini saya
akan membahas ancaman-ancaman seperti apa yang dapat diberikan oleh hal
tersebut dan apa penyebab hal terseburt dapat terjadi, kemudian saya akan
membahas langkah apa yang sudah dilakukan pemerintah , dan organisasi
internasional untuk mengatasi hal
tersebut.
Aktivitas
yang dilakukan oleh manusia semakin meningkat dan juga berbanding lurus dengan
peningkatan populasi manusia. Populasi manusia juga menunjukan bahwa kebutuhan manusia
juga berbanding lurus. Bedasarkan kebutuhan ini manusia terus membutuhkan
bahan-bahan untuk membuatnya sehingga menggunakan sumber daya alam dengan
sangat tidak wajar. Hal ini didorong juga oleh prinsip ekonomi liberal yang
melakukan perdagangan lintas negara sehingga menyebabkan produksi yang
berlebihan yang berujung dengan tingkat konsumtif yang berlebihan pula.
Dari
hal tersebut ketika kita mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan
maka akan meningkatkan degradasi lingkungan yang malah berakibat buruk bagi
dunia ini. Dampak tersebut sangat berpotensi menghancurkan dunia ini, semua
negara didunia dapat terkena dampaknya.
Sudah
menjadi kenyataan bahwa struktur global yang ada pada saat inilah yang
menyebabkan permasalahan dalam lingkungan. Dampak yang diterima akibat struktur
global saat ini sangat memprihatinkan. Luas hutan di dunia yang memberikan kita
oksigen sudah mengecil, karena kebutuhan manusia atas kayu dan juga bagian lain
dari tumbuhan tersebut, kemudian. Polusi di udara semakin meningkat akibat
penggunaan kendaraan yang berlebihan dan juga kegiatan industry yang menopang
produsi atas kebutuhan konsumtif manusia pada saat ini. Pencemaran air yang
dilakukan oleh berbagai pihak sehingga suatu saat manusia akan berperang karna
ingin memperebutkan air yang bersih, pencemaran air terjadi karena pembuangan
limbah industry dan lain-lain. Sudah ada contoh kongkrit akibat pencemaran air
ini, sebagai contoh tragedi minamata
yang menyebabkan kurang lebih 3000 orang meninggal dunia akibat keracunan
limbah merkuri di jepang.
Dan
juga akibat berlebihnya karbondioksida mengakibatkan peningkatan efek rumah
kaca sehingga menyebabkan pemanasan global. Kemudian masalah yang diakibatkan
oleh pemanasan global ini adalah tipisnya lapisan ozon sehingga meningkatkan
suhu rata-rata yang ada dibumi, kemudian yang menjadi efek dari peningkatan
suhu rata-rata bumi adalah meningganya kuantitas air sehingga menyebabkan
permukaan laut semakin tinggi yang berujung pada tenggelamnya semua daratan
yang ada di dunia ini.
Banyak
hal yang telah mengancam keamanan negara dan keselamatan manusia yang
disebabkan oleh degradasi lingkungan tersebut, kasus yang paling dapat
mengancam adalah negara kribati. Negara tersebut diprediksi menjadi negara yang
akan pertama kali tenggelam yang disebabkan oleh degradasi lingkungan yakni
pemanasan global. bahkan presiden kribati yakni Anote Tong telah membeli lahan
di kepulauan Fiji untuk mengungsi. Presiden Anote Tong meminta bantuan kepada
selandia baru untuk memberikan tempat pengungsian warganya. Dan juga bedasarkan
penelitian, bahwa negara kribati adalah negara yang paling sedikit menyumbang
polusi karbon, namun dampak yang paling besar dari degradasi lingkungan
terdapat pada negara ini.
Dari
contoh kasus diatas, dapat kita simpulkan bahwa degradasi lingkungan dapat
memusnahkan negara, dan juga dampak yang diberikan dari degradasi lingkungan
ini bukan hanya terpusat dari seberapa banyak yang menyebabkan itu terjadi,
akan tetapi dampak yang diberikan sangat luas. Banyak sebenarnya yang menjadi
dampak dari degradasi lingkungan, bukan hanya perlahan, tetapi secara langsung
pun dapat terjadi, seperti contoh tragedi winata yang sudah saya sebutkan
sebelumnya, dan juga di Indonesia sendiri di karawang terjadi keracunan masal
akibat menghirup limbah B3 dari pabrik yang berada di sekitar wilayah tersebut.
Dan ini merupakan ancaman yang secara langsung akibat degradasi lingkungan, dan
juga banyak yang seharus nya menjadi sumber air masyarakat menjadi tidak layak
dipakai lagi akibat terkontaminasi limbah pabrik, sehingga wilayah yang
terkontaminasi limbah tersebut menjadi wilayah yang krisis air untuk digunakan.
Semua
dampak yang telah disebutkan tadi dapat di bingkai dalam konteks keamanan,
karna dapat mempengaruhi keamanan ataupun mengancam negara. Isu mengenai
degradasi lingkungan ini memunculkan banyak aktor yang terlibat dalam masalah
ini, yakni kelompok gerakan social epistemik, organisasi-organisasi
internasional dan juga pemerintah. Kelompok-kelompok yang terlibat dalam
sekuritisasi lingkungan merencanakan kegiatan mereka ke dalam agenda politk dan
juga agenda ilmiah. Agenda ilmiah ini lebih terfokus untuk menekankan pada
kegiatan dalam bentuj ilmu pengetahuan dan bersifat non-pemerintah. Agenda ini
dibuat di luar hubungan politik oleh institusi dan para ilmuwan.
Penelitian
dengan tujuan untuk memperlihatkan permasalahan-permasalahan lingkungan yang
dapat memberikan ancaman terhadap kelangsungan hidup peradaban pada saat ini.
Di sisi lain, agenda politik berada pada posisi di lingkungan pemerintahan.
Agenda ini mempunyai isi mengenai proses pengambilan kebijakan-kebijakan dan keputusan
yang mengatur cara menyelesaikan masalah-masalah mengenai lingkungan. Kebijakan-kebijakan
tersebut antara lain ditujukan untuk mereduksi aktifitas yang dilakukan oleh
manusia yang dapat menimbulkan efek negative maupun efek samping berupa
degradasi lingkungan dan juga untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk dapat
menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim yang ada pada saat ini maupun
mendatang.
Sejalan
dengan hal ini sudah sangat banyak pertemuan pada tingkat internasional yang
dilakukan untuk mengkaji rencana dan strategi dalam mengatasi permasalahan-permasalahan
terkait dengan degradasi lingkungan. Didalam forum-forum tersebut perwakilan
dari negara-negara berkembang akan lebih mengutamakan fakta yang menyangkut tentang
bagaimana kerusakan atau degradasi lingkungan berdampak buruk terhadap populasi
penduduk yang paling rentan yang sebagian besar memang berada pada belahan Bumi
bagian selatan. Ini diakibatkan karena
kebanyakan dari mereka masih menggantungkan hidupnya kepada sumber daya alam,
seperti contoh pada bidang kelatuan dan
juga pertanian. Akan tetapi jika diperhatikan lebih lanjut, sikap yang
ditunjukan para perwakilan negara-negara berkembang pada dasarnya adalah salah
satu bentuk cara dari mereka untuk menyuarakan bahwa negara-negara industri yang
memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk dapat mengontrol maupun mengatur
efek dari gas rumah kaca.
Selain
membuka forum-forum untuk membahas masalah degradasi lingkungan yang dianggap
mengancam , negara-negara juga membuat deklarasi internasional mengenai
lingkungan. Sebagai contoh Declaration of the United Nations Conference an the
Human Environment (UNCHE) 1972 atau Deklarasi
yang sering dikenal sebagai Deklarasi Stockholm. Deklarasi Stockholm ini banyak
menciptakan dan mengatur ketentuan-ketentuan yang menyangkut perlindungan
lingkungan yang bersifat internasional, yang tidak hanya ditujukan kepada negara
saja akan tetapi pada dasarnya kepada seluruh umat manusia. Prinsip-prinsip
pokok dari Deklarasi Stockholm terdapat pada:
a. Pasal 2-7 yang menekankan bahwa :
-
Sumber daya alam dunia bukan hanya minyak
dan mineral, akan tetapi juga air, udara hewan, tumbuhan serta contoh ekosistem
alami yang representative
-
Sumber daya alam ini harus dipertahankan
demi generasi sekarang dan masa depan
-
Manusia memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi
warisan satwa liar dan habitatnya
-
Sumber daya terbarukan harus menjaga kemampuan mereka untuk
mengisi kembali diri mereka dan sumber daya tak terbarukan tidak boleh
disia-siakan
-
Dalam semua kasus kebutuhan manajemen yang memadai ditekankan
-
Memanggil untuk menghentikan produksi limbah beracun atau hal
lain yang tidak dapat diserap oleh lingkungan dan khususnya untuk pencegahan
kelautan.
b. Pasal 8 – 25
Pasal-pasal
ini mengatur dan mengkajai mengenai implementasi dari perlindungan lingkungan. Diantaranya adalah
membahas situasi yang oleh negara berkembang. Disadari bahwa perlu adanya
bantuan keuangan dan teknik kepada negara terkebelakang.
c.
Pasal 21-26
Prinsip-prinsip ini mengatur mengenai perkembangan hukum internasional. Principle 21 telah secara umum dianggap sebagai norma dasar dalam hukum kebiasaan lingkungan internasional. Prinsip 21 ini menyatakan bahwa: Negara-negara, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Prinsip-prinsip hukum internasional, hak kedaulatan untuk memanfaatkan sumber daya mereka sendiri sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka sendiri, dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan di dalam yurisdiksi atau pengawasan mereka tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan negara lain atau wilayah yang berada di luar batas yurisdiksi nasional.
Dari deklarasi tersebut sudah membuktikan bahwa
degradasi lingkungan adalah salah satu masalah yang mengganggu keamanan negara
dan dunia. Sehingga sudah menjadi fakta bahwa kita haru selalu menjaga
lingkungan ini agar dapat menghindari bahaya-bahaya yang disebabkan oleh hal
tersebut.
Dunia
Internasional sudah peduli dengan masalah degradasi lingkungan yang dapat
mengancam keberlangsungan hidup secara perlahan dan juga dapat secara langsung
mengancam umat manusia, oleh karena itu dibuatlah deklarasi seperti diatas, dan
juga negara-negara sudah membuat hukumnya sendiri untuk mengatur masalah
lingkungan ini agar tidak dapat membahayakan warganya sendiri, sebagai contoh Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggal 11 Maret 1982
yang biasa disingkat dengan sebutan UULH 1982. UULH 1982 pada tanggal 19
September 1997 digantikan oleh Undang-undang No. 23 Tahun 1997 dan kemudian UU
No. 23 Tahun 1997 (UULH 1997) juga dinyatakan tidak berlaku oleh UU No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN tahun 209
No. 140, disingkat dengan UUPPLH).
Kesimpulan
yang dapat diambil dari pembahasan degradasi lingkungan diatas adalah bahwa
degradasi lingkungan merupakan senjata pemusnah massal yang dapat menghancurkan
kita secara perlahan jika kita tidak dapat menngatur pemakian sumber daya alam
dan juga menjaga lingkungan agar tidak menjadi ancaman, dan dari hal tersebut
juga dapat disimpulkan bahwa degradasi lingkungan juga merupakan topik yang
wajib dibahas dalam pengkajian strategi dan keamanan karna dapat mengancam
negara dan juga umat manusia, hal tersebut sudah terkbukti karena sudah
dilakukan nya pertemuan-pertemuan untuk membahas masalah diatas dan membuat
deklarasi agar dapat mengontrol degradasi lingkungan supaya tidak menjadi lebih
buruk dan memberikan efek yang berbahaya bagi negara dan umat manusia. dunia
internasional dan negara juga sudah membuat agendanya sendiri untuk membahas
masalah ini, seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya contoh-contoh dari isi
deklarsi yang membahas masalah ini dan hokum di Indonesia yang ingin mengatur
masalah ini, agar dapat mereduksi ancaman yang diberikan tersebut dan tidak
membahayakan lagi bagi umat manusia dan negara.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAnalisanya sangat bagussss... tapi typo masih bertebaran yaaa.... keep up the good work...
ReplyDeletemakasih ya tanggapan nya !!!
Deletetunggu karya selanjutnya