Degradasi Lingkungan Menjadi Ancaman


Daniel Andrew Parningotan Gultom

Pada kali ini saya akan membahas masalah tentang degradasi lingkungan. Degradasi lingkungan dapat diartikan sebagai penurunan tingkat kualitas lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam besar-besaran tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Dan dari degradasi lingkungan ini saya akan membahas ancaman-ancaman seperti apa yang dapat diberikan oleh hal tersebut dan apa penyebab hal terseburt dapat terjadi, kemudian saya akan membahas langkah apa yang sudah dilakukan pemerintah , dan organisasi internasional  untuk mengatasi hal tersebut.
Aktivitas yang dilakukan oleh manusia semakin meningkat dan juga berbanding lurus dengan peningkatan populasi manusia. Populasi manusia juga menunjukan bahwa kebutuhan manusia juga berbanding lurus. Bedasarkan kebutuhan ini manusia terus membutuhkan bahan-bahan untuk membuatnya sehingga menggunakan sumber daya alam dengan sangat tidak wajar. Hal ini didorong juga oleh prinsip ekonomi liberal yang melakukan perdagangan lintas negara sehingga menyebabkan produksi yang berlebihan yang berujung dengan tingkat konsumtif yang berlebihan pula.
Dari hal tersebut ketika kita mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan maka akan meningkatkan degradasi lingkungan yang malah berakibat buruk bagi dunia ini. Dampak tersebut sangat berpotensi menghancurkan dunia ini, semua negara didunia dapat terkena dampaknya.
Sudah menjadi kenyataan bahwa struktur global yang ada pada saat inilah yang menyebabkan permasalahan dalam lingkungan. Dampak yang diterima akibat struktur global saat ini sangat memprihatinkan. Luas hutan di dunia yang memberikan kita oksigen sudah mengecil, karena kebutuhan manusia atas kayu dan juga bagian lain dari tumbuhan tersebut, kemudian. Polusi di udara semakin meningkat akibat penggunaan kendaraan yang berlebihan dan juga kegiatan industry yang menopang produsi atas kebutuhan konsumtif manusia pada saat ini. Pencemaran air yang dilakukan oleh berbagai pihak sehingga suatu saat manusia akan berperang karna ingin memperebutkan air yang bersih, pencemaran air terjadi karena pembuangan limbah industry dan lain-lain. Sudah ada contoh kongkrit akibat pencemaran air ini, sebagai contoh  tragedi minamata yang menyebabkan kurang lebih 3000 orang meninggal dunia akibat keracunan limbah merkuri di jepang.
Dan juga akibat berlebihnya karbondioksida mengakibatkan peningkatan efek rumah kaca sehingga menyebabkan pemanasan global. Kemudian masalah yang diakibatkan oleh pemanasan global ini adalah tipisnya lapisan ozon sehingga meningkatkan suhu rata-rata yang ada dibumi, kemudian yang menjadi efek dari peningkatan suhu rata-rata bumi adalah meningganya kuantitas air sehingga menyebabkan permukaan laut semakin tinggi yang berujung pada tenggelamnya semua daratan yang ada di dunia ini.
Banyak hal yang telah mengancam keamanan negara dan keselamatan manusia yang disebabkan oleh degradasi lingkungan tersebut, kasus yang paling dapat mengancam adalah negara kribati. Negara tersebut diprediksi menjadi negara yang akan pertama kali tenggelam yang disebabkan oleh degradasi lingkungan yakni pemanasan global. bahkan presiden kribati yakni Anote Tong telah membeli lahan di kepulauan Fiji untuk mengungsi. Presiden Anote Tong meminta bantuan kepada selandia baru untuk memberikan tempat pengungsian warganya. Dan juga bedasarkan penelitian, bahwa negara kribati adalah negara yang paling sedikit menyumbang polusi karbon, namun dampak yang paling besar dari degradasi lingkungan terdapat pada negara ini.
Dari contoh kasus diatas, dapat kita simpulkan bahwa degradasi lingkungan dapat memusnahkan negara, dan juga dampak yang diberikan dari degradasi lingkungan ini bukan hanya terpusat dari seberapa banyak yang menyebabkan itu terjadi, akan tetapi dampak yang diberikan sangat luas. Banyak sebenarnya yang menjadi dampak dari degradasi lingkungan, bukan hanya perlahan, tetapi secara langsung pun dapat terjadi, seperti contoh tragedi winata yang sudah saya sebutkan sebelumnya, dan juga di Indonesia sendiri di karawang terjadi keracunan masal akibat menghirup limbah B3 dari pabrik yang berada di sekitar wilayah tersebut. Dan ini merupakan ancaman yang secara langsung akibat degradasi lingkungan, dan juga banyak yang seharus nya menjadi sumber air masyarakat menjadi tidak layak dipakai lagi akibat terkontaminasi limbah pabrik, sehingga wilayah yang terkontaminasi limbah tersebut menjadi wilayah yang krisis air untuk digunakan.
Semua dampak yang telah disebutkan tadi dapat di bingkai dalam konteks keamanan, karna dapat mempengaruhi keamanan ataupun mengancam negara. Isu mengenai degradasi lingkungan ini memunculkan banyak aktor yang terlibat dalam masalah ini, yakni kelompok gerakan social epistemik, organisasi-organisasi internasional dan juga pemerintah. Kelompok-kelompok yang terlibat dalam sekuritisasi lingkungan merencanakan kegiatan mereka ke dalam agenda politk dan juga agenda ilmiah. Agenda ilmiah ini lebih terfokus untuk menekankan pada kegiatan dalam bentuj ilmu pengetahuan dan bersifat non-pemerintah. Agenda ini dibuat di luar hubungan politik oleh institusi dan para ilmuwan.
Penelitian dengan tujuan untuk memperlihatkan permasalahan-permasalahan lingkungan yang dapat memberikan ancaman terhadap kelangsungan hidup peradaban pada saat ini. Di sisi lain, agenda politik berada pada posisi di lingkungan pemerintahan. Agenda ini mempunyai isi mengenai proses pengambilan kebijakan-kebijakan dan keputusan yang mengatur cara menyelesaikan masalah-masalah mengenai lingkungan. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain ditujukan untuk mereduksi aktifitas yang dilakukan oleh manusia yang dapat menimbulkan efek negative maupun efek samping berupa degradasi lingkungan dan juga untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim yang ada pada saat ini maupun mendatang.
Sejalan dengan hal ini sudah sangat banyak pertemuan pada tingkat internasional yang dilakukan untuk mengkaji rencana dan strategi dalam mengatasi permasalahan-permasalahan terkait dengan degradasi lingkungan. Didalam forum-forum tersebut perwakilan dari negara-negara berkembang akan lebih mengutamakan fakta yang menyangkut tentang bagaimana kerusakan atau degradasi lingkungan berdampak buruk terhadap populasi penduduk yang paling rentan yang sebagian besar memang berada pada belahan Bumi bagian selatan. Ini diakibatkan  karena kebanyakan dari mereka masih menggantungkan hidupnya kepada sumber daya alam, seperti contoh pada bidang kelatuan  dan juga pertanian. Akan tetapi jika diperhatikan lebih lanjut, sikap yang ditunjukan para perwakilan negara-negara berkembang pada dasarnya adalah salah satu bentuk cara dari mereka untuk menyuarakan bahwa negara-negara industri yang memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk dapat mengontrol maupun mengatur efek dari gas rumah kaca.
Selain membuka forum-forum untuk membahas masalah degradasi lingkungan yang dianggap mengancam , negara-negara juga membuat deklarasi internasional mengenai lingkungan. Sebagai contoh Declaration of the United Nations Conference an the Human Environment  (UNCHE) 1972 atau Deklarasi yang sering dikenal sebagai Deklarasi Stockholm. Deklarasi Stockholm ini banyak menciptakan dan mengatur ketentuan-ketentuan yang menyangkut perlindungan lingkungan yang bersifat internasional, yang tidak hanya ditujukan kepada negara saja akan tetapi pada dasarnya kepada seluruh umat manusia. Prinsip-prinsip pokok dari Deklarasi Stockholm terdapat pada:
a.   Pasal 2-7 yang menekankan bahwa :
-          Sumber daya alam dunia bukan hanya minyak dan mineral, akan tetapi juga air, udara hewan, tumbuhan serta contoh ekosistem alami yang representative
-      Sumber daya alam ini harus dipertahankan demi generasi sekarang dan masa depan
-         Manusia memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi warisan satwa liar dan habitatnya
-         Sumber daya terbarukan harus menjaga kemampuan mereka untuk mengisi kembali diri mereka dan sumber daya tak terbarukan tidak boleh disia-siakan
-         Dalam semua kasus kebutuhan manajemen yang memadai ditekankan
-         Memanggil untuk menghentikan produksi limbah beracun atau hal lain yang tidak dapat diserap oleh lingkungan dan khususnya untuk pencegahan kelautan.
b.   Pasal 8 – 25
Pasal-pasal ini mengatur dan mengkajai mengenai implementasi dari perlindungan         lingkungan. Diantaranya adalah membahas situasi yang oleh negara berkembang. Disadari bahwa perlu adanya bantuan keuangan dan teknik kepada negara terkebelakang.
            c.   Pasal 21-26
Prinsip-prinsip ini mengatur mengenai perkembangan hukum internasional. Principle                  21 telah secara umum dianggap sebagai norma dasar dalam hukum kebiasaan lingkungan internasional. Prinsip 21 ini menyatakan bahwa:  Negara-negara, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Prinsip-prinsip hukum internasional, hak kedaulatan untuk memanfaatkan sumber daya mereka sendiri sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka sendiri, dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan di dalam yurisdiksi atau pengawasan mereka tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan negara lain atau wilayah yang berada di luar batas yurisdiksi nasional.
 
                Dari deklarasi tersebut sudah membuktikan bahwa degradasi lingkungan adalah salah satu masalah yang mengganggu keamanan negara dan dunia. Sehingga sudah menjadi fakta bahwa kita haru selalu menjaga lingkungan ini agar dapat menghindari bahaya-bahaya yang disebabkan oleh hal tersebut.
            Dunia Internasional sudah peduli dengan masalah degradasi lingkungan yang dapat mengancam keberlangsungan hidup secara perlahan dan juga dapat secara langsung mengancam umat manusia, oleh karena itu dibuatlah deklarasi seperti diatas, dan juga negara-negara sudah membuat hukumnya sendiri untuk mengatur masalah lingkungan ini agar tidak dapat membahayakan warganya sendiri, sebagai contoh Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggal 11 Maret 1982 yang biasa disingkat dengan sebutan UULH 1982. UULH 1982 pada tanggal 19 September 1997 digantikan oleh Undang-undang No. 23 Tahun 1997 dan kemudian UU No. 23 Tahun 1997 (UULH 1997) juga dinyatakan tidak berlaku oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN tahun 209 No. 140, disingkat dengan UUPPLH).
            Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan degradasi lingkungan diatas adalah bahwa degradasi lingkungan merupakan senjata pemusnah massal yang dapat menghancurkan kita secara perlahan jika kita tidak dapat menngatur pemakian sumber daya alam dan juga menjaga lingkungan agar tidak menjadi ancaman, dan dari hal tersebut juga dapat disimpulkan bahwa degradasi lingkungan juga merupakan topik yang wajib dibahas dalam pengkajian strategi dan keamanan karna dapat mengancam negara dan juga umat manusia, hal tersebut sudah terkbukti karena sudah dilakukan nya pertemuan-pertemuan untuk membahas masalah diatas dan membuat deklarasi agar dapat mengontrol degradasi lingkungan supaya tidak menjadi lebih buruk dan memberikan efek yang berbahaya bagi negara dan umat manusia. dunia internasional dan negara juga sudah membuat agendanya sendiri untuk membahas masalah ini, seperti yang sudah saya sebutkan sebelumnya contoh-contoh dari isi deklarsi yang membahas masalah ini dan hokum di Indonesia yang ingin mengatur masalah ini, agar dapat mereduksi ancaman yang diberikan tersebut dan tidak membahayakan lagi bagi umat manusia dan negara.

Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Analisanya sangat bagussss... tapi typo masih bertebaran yaaa.... keep up the good work...

    ReplyDelete
    Replies
    1. makasih ya tanggapan nya !!!
      tunggu karya selanjutnya

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Analisa Kebijakan Luar Negri Indonesia Terhadap Myanmar Dalam Isu Rohingya

Sekuritisasi Dalam Konteks Sistem Pertahanan Indonesia

Menganalisa Kecaman Dunia Baik Negara Maupun Individu Terhadap Pernyataan Presiden Amerika Mengenai Yerusalem Adalah Ibu Kota Israel Melalui Pendekatan Normatif